Berita Sumut

Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Diringkus Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Foya-foya

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, kedua pelaku O Hutabarat (40) dan L Sihombing (40) ditangkap dari dua lokasi berbeda.

|
HO
Pelaku pencurian sepeda motor dan mobil diringkus Sat Reskrim Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Polisi meringkus dua pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, kedua pelaku yakni, O Hutabarat (40) dan L Sihombing (40) ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Denai, Pelaku Beraksi Gercep, Tak Sampai 10 Detik Motor Dibawa Kabur!

"Pelaku berinisial O Hutabarat diringkus di Jalan SM Raja Atas Kecamatan Sidikalang , di mana petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli. Sementara pelaku berinisial L Sihombing, diringkus berdasarkan hasil pengembangan di Kecamatan Siempat Nempu Hilir," ujar AKP RIsmanto, Senin (27/3/2023).

Dari tangan pelaku O Hutabarat, petugas mendapatkan beberapa barang bukti satu buah pahat kayu, 2 buah obeng, 2 buah kunci L, satu buah gunting, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 buah kunci Mobil.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Ternyata yang bersangkutan, bahwa sebelumnya mereka ini pernah juga melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat, yang terjadi pada bulan Maret tahun 2019, yaitu mobil L 300 di daerah Tigabaru, dan mobil pick-up yang terjadi pada bulan November 2022 lalu," ungkapnya.

Sementara itu, kendaraan roda dua yang dicuri oleh para pelaku yakni Honda Vario BB 5927 MT milik Hotman Manik pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.

Menurut keterangan para pelaku, barang hasil curian itu sudah dijual ke beberapa daerah, salah satu Provinsi Aceh, dengan difasilitasi oleh seorang penadah, Iwan yang berdomisili di Kota Binjai.

"Jadi mereka itu bertemu di Binjai, dan kemudian dilakukan transaksi oleh kedua pelaku ini," ungkapnya.

Menurut keterangan dari para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika.

"Menurut keterangan para pelaku, motif dari kejadian ini untuk digunakan para pelaku yang cenderung bermain judi dan mengkonsumsi narkoba, sehingga hasil dari seluruh kejahatan ini sudah dihabiskan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Wajah Pelaku yang Kerap Lakukan Pencurian di Pintu Masuk Tol Bandar Selamat, Sudah 5 Kali Beraksi

Rismanto pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berwaspada saat hendak memarkirkan sepeda motor, serta menggunakan kunci ganda agar para pelaku pencurian kesulitan dalam membobol kendaraan.

"Para pelaku akan melakukan aksi nya dengan secepat mungkin, sehingga jika menambah kunci pengaman, maka para pelaku ini akan kesulitan, sehingga akan memungkinkan untuk diketahui banyak orang," tutupnya.

(cr7/tribun-medan.com)

  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved