Uang Palsu
Pengedar Uang Palsu Ketahuan saat Belanja Cabai di Pajak Sore Tangkahan Belawan
Seorang pengedar uang palsu terpaksa mendekam di Polsek Medan Labuhan usai ketahuan membeli cabai di Pajak Sore Tangkahan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ruslan, pengedar uang palsu nyaris diamuk massa di Pajak Sore Tangkahan, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Pada Jumat (24/3/2023) kemarin, pengedar uang palsu yang merupakan warga Jalan Veteran, Pasar III, Gang Sawit, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia ini nekat belanja cabai pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Namun, aksinya itu diketahui pedagang bernama Tiarma Tarigan.
Saat itu, pelaku datang hendak membeli 7,5 ons cabai.
Baca juga: Pasutri Asal Jambi Ditangkap Polres Tapteng Karena Edarkan Uang Palsu di Pasar
"Setelah ketahuan, pelaku ini mengakui dia belanja pakai uang palsu. Ketika diperiksa, ditemukan dompet kecil, yang di dalamnya ada tujuh lembar uang palsu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo, Minggu (26/3/2023).
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan uang palsu itu dari rekannya bernama Siman.
Namun, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana pengembangan kasus ini.
Baca juga: Suami Istri Kepergok Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Emosi dan Gebuki Sang Pria
Polisi juga tidak ada menjelaskan, upaya dalam mengungkap kasus ini.
Saat diamankan warga, pelaku sempat dikerumuni masyarakat.
Karena takut dihakimi, pelaku mengakui semua perbuatannya.(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ruslan-pengedar-uang-palsu.jpg)