Daftar Hari Libur

Libur dan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Simak Daftar Libur Nasional 2023

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.

|
istimewa/tribunbogor
Libur dan cuti bersama dimajukan. 

TRIBUN-MEDAN.com – Tak genap sepekan lagi, kita akan memasuki bulan April, dimana pada bulan ini terdapat beberapa libur nasional dan cuti bersama, termasuk libur lebaran.

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.

Adapun 3 menteri yang dimaksud diantaranya adalah Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).

SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/22) lalu.

Namun, berdasarkan penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemerintah telah sepakat untuk mengubah susunan hari cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

Budi mengatakan, dengan perubahan tersebut, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan maju dua hari," lanjut Budi.

Menteri Perhubungan itu mengatakan, hari cuti bersama itu diubah guna untuk mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Kata Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri sebellumnya, maka pemudik akan menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

Meski demikian, Budi mengatakan ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia menyebut bahwa perubahan jadwal cuti bersama itu sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Jika merujuk pada SKB sebelumnya, total libur di tahun 2023 berjumlah 24 hari dengan rincian 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.

Adapun ke 15 hari libur nasional yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut.

Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

21 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1445 H

1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2566 SM

29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H

17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Sedangkan untuk cuti bersama, terdapat 9 hari, diantaranya:

23 Januari 2023: Cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili

22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

16-21 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1445 H

2 Juni 2023: Hari Raya Waisak

26 Desember 2023: Hari Raya Natal

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved