Daftar Hari Libur
Libur dan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Simak Daftar Libur Nasional 2023
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Tak genap sepekan lagi, kita akan memasuki bulan April, dimana pada bulan ini terdapat beberapa libur nasional dan cuti bersama, termasuk libur lebaran.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.
Adapun 3 menteri yang dimaksud diantaranya adalah Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/22) lalu.
Namun, berdasarkan penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemerintah telah sepakat untuk mengubah susunan hari cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
Budi mengatakan, dengan perubahan tersebut, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan maju dua hari," lanjut Budi.
Menteri Perhubungan itu mengatakan, hari cuti bersama itu diubah guna untuk mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.
Kata Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri sebellumnya, maka pemudik akan menumpuk pada tanggal 21 April 2023.
Meski demikian, Budi mengatakan ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, ia menyebut bahwa perubahan jadwal cuti bersama itu sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
Jika merujuk pada SKB sebelumnya, total libur di tahun 2023 berjumlah 24 hari dengan rincian 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.
Adapun ke 15 hari libur nasional yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut.
cuti bersama lebaran
Lebaran
Libur Nasional 2023
Inilah Daftar Libur Nasional di Tahun 2023
Daftar Hari Libur
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Ramalan Shio Hari Ini 24 November 2025, Shio Kambing dalam Kondisi Prima |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Kalender Jawa Weton Senin Kliwon 24 November 2025, Tidak Disarankan Menggelar Hajatan |
|
|---|
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalender-2020-daftar-16-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-sesuai-surat-keputusan-bersama-skb.jpg)