Subsidi BBM Angkutan Sembako

Pemprov Sumut Berikan Subsidi BBM untuk Pengangkutan Sembako Senilai Rp 800 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kenderaan bermotor pengangkut logistik khusus sem

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
ILUSTRASI. Berikut Daftar Harga BBM Pertamina dan Shell di Sumatera Utara Yang Berlaku Pada Januari 2023 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kenderaan bermotor pengangkut logistik khusus sembako.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus mengatakan, bantuan subsidi BBM ini dianggarkan melalui APBD Sumut 2023 sebesar Rp 800 juta.

Dengan total 800 penerima manfaat atau kenderaan bermotor pengangkut sembako. 

Baca juga: Peduli Warga Kurang Mampu Bhabinkamtibmas Polres Simalungun Beri Pemulung Sembako

"Kita memang memberikan bantuan ke konversi BBM. Hitungannya sekitar Rp 1 juta, jadi total budget kita siapkan sekitar Rp 800 jutaan. Jadi, sekitar 800 penerima manfaat," ujarnya, Jumat (24/3/2023). 

Ia menuturkan, pemberian subsidi ini dilakukan dalam rangka menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok saat bulan Ramadan hingga jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kemarin coba kita intervensi kepada pemilik barang atau sembako. Terutama pengangkutnya atau transportasinya. Karena, sama hal biaya angkut itu salah satu indikator pembentuk harga komoditas tertentu, biaya angkutan. Biaya angkut kita intervensi, biaya angkut disubsidi pemerintah," katanya.

Baca juga: Menjelang Bulan Suci Ramadhan Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

Dikatakan Agustinus, subsidi ini juga dilakukan untuk menekan laju inflasi di Sumut.

"Dalam pelaksanaan Bansos BBM ini, Pemprov Sumut melakukan intervensi terhadap biaya pengangkutan, yang menjadi salah satu indikator dalam pembentuk harga kebutuhan pokok tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, regulasi atau peraturan dalam memberikan subsidi BBM kepada kenderaan bermotor pengangkut sembako ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang.

Baca juga: CURHATAN Ayah David Ozora hingga Tegaskan Ogah Maafin Kebrutalan Mario Dandy: Tidak Ada Ampunan!

"Bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan pelayanan angkutan barang. Untuk menjamin pendistribusian khususnya logistik berjalan dengan baik. Juga diatur terkait dalam bantuan sosial, kita tetap merujuk itu, dalam pemberian bantuan itu," ujarnya. 

Dengan kebijakan itu, Agustinus berharap, pihaknya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok sehingga tidak mengalami kenaikan harga signifikan saat bulan ramadan hingga jelang Lebaran.

"Kita harapkan bisa mengurangi biaya transportasi dan akhirnya mengurangi biaya. Sehingga harga bisa bersaing, kita harapkan harga tidak lonjak naik jelang Hari Raya," pungkasnya. (cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved