Berita Viral
MODUS Lukas Enembe Mau ke Singapura, Mogok Minum Obat dari KPK: Obat dari KPK tak Ada Perubahan
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari. Ia tak mau minum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberan
Berdasarkan rapat koordinasi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta pihak lainnya, disebutkan bahwa penanganan terhadap Enembe cukup dilakukan di Tanah Air.
"Jadi untuk tenaga medis di RSPAD sangat memadai, jadi tidak perlu berobat ke sana (Singapura, Red) terkait penyakit Pak LE," kata Asep.
Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus
Terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Rijatono ke Pengadilan Tipikor pada hari ini, Jumat (24/3/2023).
“Pemberi suap tersangka Lukas Enembe segera disidangkan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, penahanan Rijatono saat ini berada di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Jaksa KPK masih menunggu pihak Pengadilan Tipikor menerbitkan penetapan penahanan dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut Ali, Jaksa bakal mendakwa Rijatono menyuap Lukas dengan uang Rp 35,4 miliar.
“Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar,” ujar Ali.
Suap diduga diberikan agar perusahaan yang digunakan Rijatono ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Pada awal penahanan, KPK menduga Lukas menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Belakangan, KPK terus melakukan penyidikan dan memeriksa 90 orang saksi.
Penyidik kemudian membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 50,7 miliar.
Selain uang tunai dan tabungan, KPK juga menyita emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Lukas Enembe
KPK
Lukas Enembe Tolak Obat dari KPK
Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat
Singapura
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPERIKSA-KPK-Lukas-Enembe-Bantah-Dugaan-Aliran-Dana-darinya-ke-OPM-NKRI-Harga-Mati-Saya.jpg)