Berita Viral

MODUS Lukas Enembe Mau ke Singapura, Mogok Minum Obat dari KPK: Obat dari KPK tak Ada Perubahan

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari. Ia tak mau minum obat yang diberikan oleh Komisi Pemberan

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023). 

Berdasarkan rapat koordinasi antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta pihak lainnya, disebutkan bahwa penanganan terhadap Enembe cukup dilakukan di Tanah Air.

"Jadi untuk tenaga medis di RSPAD sangat memadai, jadi tidak perlu berobat ke sana (Singapura, Red) terkait penyakit Pak LE," kata Asep.

Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Rijatono ke Pengadilan Tipikor pada hari ini, Jumat (24/3/2023).

“Pemberi suap tersangka Lukas Enembe segera disidangkan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, penahanan Rijatono saat ini berada di bawah  wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Jaksa KPK masih menunggu pihak Pengadilan Tipikor menerbitkan penetapan penahanan dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut Ali, Jaksa bakal mendakwa Rijatono menyuap Lukas dengan uang Rp 35,4 miliar.

“Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar  Rp 35,4 miliar,” ujar Ali.

Suap diduga diberikan agar perusahaan yang digunakan Rijatono ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Pada awal penahanan, KPK menduga Lukas  menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Belakangan, KPK terus melakukan penyidikan dan memeriksa 90 orang saksi.

Penyidik kemudian membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 50,7 miliar.

Selain uang tunai dan tabungan, KPK juga menyita emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.

“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

(*/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved