Ramadan 1444 H

Giliran Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Presiden Jokowi terkait Larangan ASN/Pejabat Buka Bersama

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritisi larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritisi larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Aboe mengatakan jika larangan buka puasa bersama itu karena alasan Pandemi Covid-19, masyarakat pasti mengingat hajatan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritisi larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Aboe mengatakan jika larangan buka puasa bersama itu karena alasan Pandemi Covid-19, masyarakat pasti mengingat hajatan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat itu pengamanan saja lebih dari 2 ribu orang dan undangan sampai 6 ribu orang, bisa digelar dan aman-aman saja," kata Aboe kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Aboe juga menyinggung konser blackpink beberapa waktu lalu yang dihadiri sekitar 70 ribu penonton.

"Tapi kenapa tetibanya saat Ramadan, orang mau buka bersama, alasan Covid-19 kembali muncul," ujarnya.

Menurutnya, surat edaran (SE) larangan tersebut akan menimbulkan pertanyaan masyarakat.

"Tentunya edaran itu akhirnya menjadi pertanyaan, apakah memang Covid-19 ini hanya akan mengancam orang buka bersama saja," ucap Aboe.

Aboe menuturkan kebijakan yang diambil seharusnya didasarkan pada persamaan perlakuan.

"Jika yang lain bisa ngumpul-ngumpul sampai ribuan orang, kenapa saat buka bersama hal ini jadi dilarang," imbuhnya.

Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Sementara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicap anti Islam.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Menurut Yusril, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.

Dia menilai surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukan didasarkan kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka.

Sehingga, kata Yusril, surat tersebut setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Karenanya, dia menyarankan agar meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.

Menurut Yusril, masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.

Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah.

Lebih lanjut, Yusril khawatir larangan itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

"Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu (22/3/2023).

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi arahan tersebut.

Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama Alasan Covid-19, Edy Rahmayadi: Nonton Konser Udah Boleh Kok

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menanggapi santai larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.

Saat dimintai komentarnya soal larangan buka puasa bersama itu, Edy Rahmayadi sempat mengaku belum tahu.

Namun, Edy kemudian mengatakan, bahwa menonton konser sudah diperbolehkan dan dihadiri ribuan orang.

"Buka puasa bersama? Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok," kata Edy saat diwawancarai, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Jenderal Bintang Empat TNI AL Kesulitan saat Jajal Pesawat Tempur F-16 : Saya Biasa di Laut

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.

"Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga, tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dilihat tribun-medan.com, Kamis, (23/3/2023).

Adapun alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19. 

Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan. 

Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi poin pertama dari surat tersebut. 

Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota. 

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut. 

Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing. 

(cr14/tribun-medan.com/tribunnews)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved