Penganiayaan

Viral Kakek Aniaya Bocah 11 Tahun, Pelaku Kesal Sang Anak Ambil 2 Kelapa Muda Tanpa Izin

Viral sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan seorang kakek terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

TRIBUN MEDAN/HO
Seorang kakek pukul anak dibawah umur karena mengambil kelapa muda miliknya tanpa izin 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan seorang kakek terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Penganiayaan dan pemukulan tersebut bermula dari kakek yang tak terima buah kelapa muda miliknya diambil tanpa izin.

Alhasil, kakek asal Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tersebut tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.

"Viral Video Kakek Asal Gadingrejo Pringsewu Pukuli Anak Kecil lantaran tidak terima kelapa mudanya diambil tanpa izin," tulis @medsoszone dalam keterangan unggahannya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh kakek terhadap bocah laki-laki itu terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan melalui kamera ponsel salah satu rekan korban hingga kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @medsoszone, tampak kakek yang mengenakan topi tersebut terlihat memarahi bocah laki-laki itu.

Sambil marah-marah, kakek tersebut kemudian memukuli korban beberapa kali dengan menggunakan sebatang kayu ke bagian tubuh korban.

Dalam video itu, terdengar bocah 11 tahun itu merintih kesakitan dan meminta ampun. Namun, kakek tersebut tak memperdulikannya dan terus memukuli bocah itu.

Dalam video lainnya, terlihat kakek tersebut masih memarahi bocah itu sambil sesekali menendang dan memukul korban.

Setelah kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial, pelaku kekerasan fisik tersebut diamankan oleh Polres Pringsewu Polda Lampung.

Ternyata kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kini, pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kakek tersebut tega menganiaya korban berinisial EP (11) lantaran korban mengambil dua kelapa muda miliknya tanpa izin.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kakek tersebut, bocah 11 tahun itu mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit.

Atas tindakan tersebut, kakek itu dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved