Viral Medsos

Terungkap Rp 45 Triliun Dana Hasil Kejahatan Lingkungan, Sebagian Mengalir untuk Kepentingan Pemilu

Sebagian dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah politikus. Diduga, dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan para politisi pada Pemilu

Editor: AbdiTumanggor
Kemenkopolhukam
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menkopolhukam Mahfud MD. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengungkap adanya dana Rp 45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagian dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah politikus. Diduga, dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan para politisi pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024.

“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” kata Natsir dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV dikutip Jumat (17/3/2023).

“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” tuturnya.

Natsir mengatakan, dana Rp 45 triliun tersebut berasal dari green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.

Menurut penelitian PPATK, setiap periode pemilu akan muncul gejala kejahatan serupa yang polanya hampir sama.

“Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang atau lahan,” ungkap Natsir.

Oleh PPATK, temuan tersebut telah dilaporkan ke penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti. Menambahkan pernyataan Natsir, Ketua PPATK 2002-2011 Yunus Husein mengamini bahwa ada pola-pola kejahatan tertentu yang terjadi setiap menjelang pemilu.

Oleh karenanya, patut muncul dugaan dana gelap hasil kejahatan tersebut turut mengalir ke kontestasi pemilihan.

“Setiap jelang pemilu biasanya kredit macet cenderung meningkat, bank yang dibobol pasti ada, skandal-skandal seperti itu pasti ada,” ujar Yunus.

Terkait tindak lanjut temuan tersebut, kata Yunus, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dalam hal ini, PPATK berperan layaknya pemain gelandang dalam pertandingan sepak bola, memberikan umpan berupa temuan tindak kejahatan.

Selanjutnya, umpan tersebut diproses oleh para pemain penyerang atau striker, yakni para penyidik dari aparat penegak hukum.

Yunus pun memastikan bahwa setiap indikasi kejahatan yang ditemukan PPATK bakal diteruskan ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved