Viral Medsos

TERKAIT KASUS MUTILASI - Terungkap Hubungan Pelaku dengan Korban, Sudah Sering Berhubungan Badan

Diketahui, tersangka dan korban mutilasi di sebuah penginapan kawasan Pakem, Pakembinangun, Kabupaten Sleman itu beberapa kali berhubungan intim.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Korban mutilasi. 

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Sesuai laporan di Polisi, waktu kejadian pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi pada Minggu (18/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

(*/tribun-medan.com)

Artikel telah tayang sebelumnya di TribunJogja: FAKTA Baru Terkuak, Tersangka dan Korban Mutilasi Kenal via Facebook dan Beberapa Kali Berkencan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved