Viral Medsos
Suami Kepdes Selingkuh dengan Wanita Berusia 20 Tahun hingga Memiliki Anak, Kini Ditangkap Polisi
Seorang pria inisial RY, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Blitar ditangkap pada Senin (21/03/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saya naik mobil, ketika melintas melihat kardus di pinggir jalan area sawah," terang RY di Puskesmas Ngantru Tulungagung saat itu.
RY menghentikan mobilnya dan mundur. Setelah dilihat, isi kardus tersebut adalah bayi.
"Saya berhenti, mundur setelah saya lihat isinya bayi beralaskan selimut, masih ada tali pusarnya," terang RY.
Kemudian, RY menghubungi istri dan beberapa rekannya untuk meminta saran.
"Saya sempat menghubungi istri dan kawan, takut terjadi apa-apa. Kemudian disarankan agar dibawa ke Puskesmas," terang RY.
Ketika bayi dibawa ke Puskesmas Ngantru, kondisinya masih bernapas namun lemas. Bayi tersebut kemudian meninggal.
"Bayi tidak menangis, tapi masih bernapas. Saya langsng bawa ke Puskesmas agar bisa selamat," kata RY.
Ketika menyampaikan keterangan, RY tampak tenang. RY juga menunjukan lokasi awal ditemukannya kardus berisi bayi tersebut pada saat olah Tempat Kejadian Perkara oleh polisi.
Namun akhirnya terbongkar, ternyata keterangan yang dijelaskan RY tersebut hanyalah rekayasa.
(*/tribun-medan.com)
Artikel telah tayang sebelumnya di kompas.com dengan judul Skenario Suami Kades, Mengaku Temukan Kardus Berisi Bayi, Ternyata Diduga Anak Hasil Hubungan Gelapnya
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasrah-ditiduri-tetangga-tribunmedan1.jpg)