News Video

Rupanya Ada SMS dari Pihak Bawaslu, Bunyinya Seperti Menyatakan Anies Baswedan Melanggar Pemilu

Sebelum kedatangannya, rupanya ada SMS dari pihak Bawaslu yang melarang Anies Baswedan beraktivitas politik di masjid.

TRIBUN-MEDAN.COM - Bakal capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mendapat imbauan dari Bawaslu saat akan mengunjungi Surabaya, Jawa Timur.

Gubernur DKI Jakarta (2017-2022) itu mendatangi Surabaya pada Jumat (17/3/2023).

Ia sekaligus salat Jumat di Masjid Nasional Al-Akbar.

Sebelum kedatangannya, rupanya ada SMS dari pihak Bawaslu yang melarang Anies Baswedan beraktivitas politik di masjid.

Namun, di SMS yang akhirnya beredar luas itu, bunyinya seperti sudah menyatakan Anies Baswedan melanggar Pemilu.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/ K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," tertulis pada SMS.

Dikutip dari Tribun Jakarta, saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanuddin Alfianto membantah jika pesan tersebut bersumber dari pihaknya.

Menurut Muh Ikhwanuddin Alfianto, sebelumnya memang ada surat imbauan, namun yang mengeluarkan adalah Bawaslu Kota Surabaya.

"Jadi bukan surat Bawaslu Jatim," kata Muh Ikhwanuddin Alfianto, Jumat (17/3/2023).

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar mengatakan, pihaknya belum lama ini memang mengeluarkan surat imbauan.

Hal itu lantaran mendapat informasi bahwa peserta Pemilu, yakni partai politik (parpol) berkonsultasi apakah sudah diperbolehkan melakukan sosialisasi.

Sebab saat ini memang belum waktunya melakukan kampanye.

"Di PKPU itu diizinkan. Setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka boleh melakukan sosialisasi atau pendidikan kepada konstituen," katanya saat dikonfirmasi.

Namun di sisi lain, melalui edaran itu, pihaknya menegaskan sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan dilakukan aktivitas politik.

Di antaranya, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved