Berita Viral

RESPONS Keluarga David Soal AGH Diserahkan ke Kejari dan Segera Jalani Proses Persidangan

Keluarga David buka suara soal berkas AGH sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke proses persidangan. 

HO
Respons Ayah David Soal AGH Dijebloskan ke Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga David buka suara soal berkas AGH sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke proses persidangan. 

AGH telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan segera memulai persidangan atas kasus penganiayaan David. 

AGH merupakan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. 

Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.

Kuasa Hukum Keluarga David, Melissa Anggraeni, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.

Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."

"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," kata Melissa dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa.

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara (IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Lebih lanjut, Melissa menuturkan, terkait AG, keluarga David akan menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem Peradilan Anak.

Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.

"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."

"Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.

Melissa menyebut persidangan AG nantinya akan dilakukan secara tertutup karena status anak AG.

Namun, pihaknya telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa mengikuti semua proses persidangan AG.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved