Berita Viral

RESPONS Menohok Amerika dan Jerman Soal Presiden Putin Terancam Ditangkap: Tak Ada yang Kebal Hukum

Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan komentar terkait Presiden Rusia Vladimir Putin bakal ditangkap karena terbukti melakukan kejahatan peran

HO
Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan komentar terkait Presiden Rusia Vladimir Putin bakal ditangkap karena terbukti melakukan kejahatan perang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan komentar terkait Presiden Rusia Vladimir Putin bakal ditangkap karena terbukti melakukan kejahatan perang. 

Keputusan penangkapan Vladimir Putin berdasarkan sidang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kini Putin menjadi terancam. Ia menjadi incaran 123 negara yang tergabung di ICC.

Joe Biden mendukung keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas perannya dalam penculikan anak-anak Ukraina.

Dikutip Guardian, Biden mengatakan keputusan ICC dapat “dibenarkan”.

Di sisi lain, Kanselir Jerman, Olaf Scholz, termasuk di antara para pemimpin internasional lainnya yang menyambut baik keputusan tersebut pada Sabtu, (18/3/2023).

Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato tentang perang Rusia di Ukraina di Royal Castle di Warsawa, Polandia, Sabtu (26/3/2022).
Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato tentang perang Rusia di Ukraina di Royal Castle di Warsawa, Polandia, Sabtu (26/3/2022). (Brendan Smialowski / AFP)

Scholz mengatakan bahwa keputusan ICC menunjukkan "tidak ada yang kebal hukum".

Ribuan anak Ukraina telah dideportasi paksa ke Rusia.

Banyak dari mereka telah diadopsi oleh keluarga Rusia.

Itu hanyalah salah satu dari banyak kejahatan.

Presiden Ukraina, Volodymr Zelenskiy memuji keputusan ICC sebagai keputusan bersejarah "dari mana tanggung jawab bersejarah akan dimulai".

Surat perintah itu tidak mungkin bisa membawa Putin mengarah ke pengadilan.

Putin tidak dapat diadili secara in absentia.

Ia hanya dapat ditangkap jika melakukan perjalanan ke salah satu dari 123 negara anggota ICC.

Biden mengakui hal ini, meski dia mengatakan surat perintah itu membuat "poin yang sangat kuat".

Ini menandai pertama kalinya pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap dewan keamanan PBB.

Baca juga: Merasa Ada Kejanggalan, Keluarga Bripka Arfan Saragih Lapor Polda Sumut, Ombudsman Minta KPK Audit

Baca juga: PREDIKSI Persib Bandung Vs Dewa United Hari Ini, Misi Wajib Menang, Tunda PSM Juara Liga 1

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved