Berita Sumut
Mengenal Jurus Langganan Hak Angket DPRD Siantar yang Dipakai untuk Gulingkan Dua Wali Kota
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dilayangkan hak angket oleh DPRD Pematang Siantar.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dilayangkan hak angket oleh DPRD Pematang Siantar.
Penyebab wali kota perempuan pertama di Siantar itu dilayangkan hak angket berkaitan masalah mutasi dan rotasi ASN yang ia lakukan pada Jumat (8/9/2022) lalu.
Menariknya, ASN yang merasa dirugikan tersebut tak menggugat ke PTUN, melainkan DPRD Siantar yang pasang badan menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar yang dipimpin Suandi Apohman Sinaga pada 30 Januari 2023 menyebut Susanti Dewayani melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
Pengalaman hendak digulingkan sebagai Wali Kota, lebih dulu dirasakan Hefriansyah. Wali Kota Siantar Periode 2017-2022 itu bahkan dua kali ingin dimakzulkan DPRD dengan berbagai alasan.
Nyatanya Hefriansyah berhasil mengakhiri jabatannya 5 tahun secara normal.
Riwayat Hefriansyah ingin digulingkan pertama kali pada 2018, yang mana pasangan Hulmam Sitorus tersebut dituding menista etnis Simalungun, dan dianggap melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Berdasarkan analisis yang dilakukan panitia angket atas data, fakta, informasi serta dokumen yang dihimpun, maka panitia hak angket memutuskan Hefriansyah dimakzulkan/diberhentikan dari jabatannya,” kata Oberlin Malau dari Fraksi Gerindra waktu itu.
Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) pun menyebut tudingan terhadap Hefriansyah menista etnis Simalungun tak terbukti.
Pada Februari 2020, pemakzulan jilid II dialami Hefriansyah. Selain ke Mahkamah Konstitusi, Hefriansyah juga dilaporkan ke KPK dan Kemendagri atas penyalahgunaan wewenang.
Tepatnya, Jumat (28/2/2020), sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar menyepakati pemakzulan Hefriansyah dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
Pansus Hak Angket DPRD menemukan beberapa hal dari kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat serta terindikasi merugikan keuangan negara.
Hasil serupa kembali lagi. Mahkamah Agung pada 16 April 2020 menolak permohonan pemakzulan Hefriansyah oleh DPRD Pematang Siantar.
“Amat putusan yaitu menolak permohonan,” kata Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin, Yosran, dan Yulius kala itu.
(Alj/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Wali-Kota-Terakhir-yang-ingin-digulingkan-DPRD-Pematang-Siantar.jpg)