Pencatatan Bidang Tanah

BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Bidang Tanah Terdaftar PTSL, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kementerian ATR/BPN Sergai menargetkan untuk menerbitkan 1.160 Surat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023

Penulis: Anugrah Nasution |

Dia pun mengajak khusus pemerintah desa untuk membantu petugas PTSL dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat. 

"Untuk biaya sertifikat itu ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pemeriksaan bidang tanah, dan penerbitan SK, data yuridis dan fisik tanah dan penerbitan sertifikat," kata Juli. 

"Jadi masyarakat hanya dikenakan biaya Rp 250 ribu  dalam program ini untuk biaya materai fotocopy dan lainya yang diserahkan ke aparatur desa. Dan untuk surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena," ujar Juli. 

Berikut syarat pendaftaran PTSL :

Mengisi dan menandatangani formulir. 

Fotocopy KTP dan KK tangkap dua. 

Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua. 

Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa. 

Asli surat tanah bukti perolehan alas hak. 

Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah. 

Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP.

Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved