Pencatatan Bidang Tanah

BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Bidang Tanah Terdaftar PTSL, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kementerian ATR/BPN Sergai menargetkan untuk menerbitkan 1.160 Surat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023

Penulis: Anugrah Nasution |

BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Bidang Tanah Terdaftar PTSL, Ini Syarat dan Ketentuannya

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdangbedagai menargetkan untuk menerbitkan 11.160 Surat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023. 

Kasubag Tata Usaha Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sergai, Juli Handayani Nasution mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengukuran 3.148 hektare tanah di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai. 

"Pada tahun ini kami akan membuat surat hak atas tanah 11.160 bidang dan 3.148 hektare tanah dalam program PTSL. Jadi prosesnya pengukuran dan penerbitan sertifikat untuk tahun ini kita lakukan di 8 Kecamatan," kata Juli kepada Tribun, Senin (20/3/2023). 

Saat proses pelaksanaan PTSL BPN Sergai akan menggunakan drone dalam membuat Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PPTR).

Juli mengatakan, PTSL merupakan program pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah di satu wilayah yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. 

Pada tahun ini terdapat 23 desa yang ada di 8 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai yang mengikuti program PTSL. 

Delapan Kecamatan itu adalah Kecamatan Dolok Merawan, Tebingtinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Perbaungan, Pegajahan, Dolok Masihul dan Pantai Cermin. 

"Jadi tahapan PTSL ini sudah mulai kita lakukan setelah melakukan penyuluhan, pendataan, pembuktian hal, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat," ujar Juli. 

Juli menyampaikan, program PTSL dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat atas tanah. Selain itu, lewat program sertifikat tanah, BPN yakin dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. 

"Dengan adanya program ini nilai tanah masyarakat semakin meningkat, dan dapat digunakan jika sewaktu waktu diperlukan," ujarnya. 

Sejauh ini banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan melakukan pengukuran atas tanahnya. 

Untuk itu lanjut Juli, BPN Sergai terus gencar melakukan sosialisasi dan melakukan pengukuran tanah masyarakat. 

Juli menjelaskan masyarakat juga tidak perlu khwatir sebab biaya pengurusan PTSL ditanggung pemerintah. 

Meski begitu kata Juli perlu peran masyarakat khususnya pemerintah daerah dan aparatur desa untuk mensukseskan program tersebut. 

Dia pun mengajak khusus pemerintah desa untuk membantu petugas PTSL dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat. 

"Untuk biaya sertifikat itu ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pemeriksaan bidang tanah, dan penerbitan SK, data yuridis dan fisik tanah dan penerbitan sertifikat," kata Juli. 

"Jadi masyarakat hanya dikenakan biaya Rp 250 ribu  dalam program ini untuk biaya materai fotocopy dan lainya yang diserahkan ke aparatur desa. Dan untuk surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena," ujar Juli. 

Berikut syarat pendaftaran PTSL :

Mengisi dan menandatangani formulir. 

Fotocopy KTP dan KK tangkap dua. 

Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua. 

Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa. 

Asli surat tanah bukti perolehan alas hak. 

Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah. 

Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP.

Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved