Berita Sumut
Bapanas Tetapkan HET Beras, Pengamat Nilai Tak Berpengaruh Besar Terhadap Keuntungan Petani di Sumut
Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara Gunawan Benjamin mengatakan, petani Sumut tidak diuntungkan dengan adanya penetapan harga beras.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan kenaikan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara Gunawan Benjamin mengatakan, ada banyak faktor pemicu kenaikan harga beras belakangan ini.
Baca juga: Harga Beras Medium Bulog Naik, Pedagang di Medan Keluhkan Sulitnya Pembelian
"Di antaranya karena biaya input produksi yang mengalami kenaikan, diperburuk dengan laju tekanan inflasi yang membuat pengeluaran petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga naik," ujar Gunawan, Senin (20/32023).
Dikatakannya, petani Sumatera Utara tidak diuntungkan dengan adanya penetapan harga beras zona II yang ditetapkan sebesar Rp 11.500 untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, dan Rp14.400 untuk premium.
"Khususnya untuk jenis beras medium. Karena harga beras medium di Kota Medan itu rata-rata berkisar Rp12.000 hingga Rp12.500 per kg dan untuk harga beras medium di Sumut itu berkisar Rp12.600 hingga Rp12.950 per kg," katanya.
Sehingga, kata Gunawan, harga beras medium sendiri di pasaran sudah lebih mahal dari HET yang ditetapkan Bapanas.
Serta harga di pasaran yang lebih mahal dari Bapanas selama ini juga menjadi hal yang lumrah.
"Namun jika pemerintah memiliki upaya untuk mengintervensi harga beras medium, maka dibutuhkan upaya yang besar untuk menekannya. Karena Bulog sebelumnya melakukan intervensi dengan harga kualitas bawah namun dengan kualitas beras yang medium ke atas,” jelas Gunawan.
Dikatakan Gunawan, intervensi yang dilakukan Bulog di sejumlah pasar di Medan, selalu memberikan dampak penurunan pada harga beras kualitas bawah.
Sekalipun beras yang dijadikan intervensi Bulog itu kualitasnya ada di medium ke atas.
“Saya menilai strategi untuk menekan harga beras medium agar menyesuaikan HET perlu diubah. Saya menganjurkan kalau intervensi nantinya dengan kualitas yang sama, namun dengan harga yang lebih miring," katanya.
Sehingga tidak memicu terjadinya peralihan konsumsi beras medium dan super ke beras kualitas bawah. Sementara itu, untuk beras premium HET yang ditetapkan di wilayah zona II sebesar Rp14.400.
Sementara harga beras premium itu berada dikisaran Rp13.100 hingga Rp13.700 di wilayah Sumatera Utara.
"Untuk itu, tidak dibutuhkan intervensi untuk beras premium," ucapnya.
Baca juga: Harga Beras Meroket Setelah Pemerintah Tetapkan HET
Namun dari ketetapan Bapanas, Dosen UISU ini menilai pemerintah seakan lebih fokus menjadikan beras kualitas bawah sebagai “medan perang” untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
“Sehingga penetapan harga beras oleh Bapanas ini menurut hemat saya tidak akan memberikan banyak perubahan harga beras di lapangan, khususnya beras medium dan premium yang masih terus mahal,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Gunawan Benjamin
Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Harga Eceran Tertinggi (HET)
HET Beras
petani
Tribun Medan
Sumatera Utara
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gunawan-Benjamin-Soal-Bapanas-Tetapkan-HET.jpg)