Pembunuhan Gadis Belia Hafiza, Ayah Korban Sebut Pelaku dari Keluarga Mapan

Ayah Hafiza, Edi Purwanto (39) mengaku dirinya beserta keluarga merasa janggal atas motif pembunuhan

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Jenazah Bocah 8 Tahun Diduga Dibunuh 

"Kami sama-sama orang Jawa, saya tidak punya saudara sedarah di Pulau Bangka. Orang tua pelaku saya anggap saudara saya di sini," ungkap Edi sedih.

Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Edi Purwanto (39), ayah korban mengatakan meski pelaku masih dikategorikan anak, dia dan keluarga menuntut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, mengenai pembunuhan berencana.

"Memang pelaku masih (kategori) anak, tapi anak kami, masih lebih anak- anak lagi. Ya mau nggak mau, harus pakai pasal 340 (KUHP) karena mengarah ke pembunuhan berencana," ujar Edi kepada Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023).

Edi melanjutkan jika melihat dari Undang - Undang Perlindungan anak, sebagai pelaku masih ada perlindungan, sebagai korban Hafiza yang masih berumur delapan tahun harus lebih dilindungi.

"Karena Haifza, posisi usia 8 tahun pun belum genap, masih anak-anak. Sedangkan pelaku ini, usianya sudah 17 tahun lebih, bahkan hampir menginjak 18 tahun," ucap Edi dengan nada tinggi.

Edi Purwanto (39) ayah Hafiza (8) korban pembunuhan di perkebunan kelapa sawit, saat ditemui secara khusus oleh Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Oleh karena itu ia berharap tidak adanya keringanan bagi pelaku, karena apa yang dilakukannya sudah melebihi batas, sehingga harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Tapi untuk masalah anak ini, tolong jangan diringankan. Perbuatannya tidak sesuai, sangat melampaui batas pemikiran (orang) dewasa, sedangkan anak saya menyakiti hewan tidak pernah, kecuali nyamuk," tegasnya.

Untuk itu, selaku pihak korban ia meminta dukungan pada masyarakat Bangka Belitung, terutama di masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk terus memantau sejauh mana perkembangan kasus ini.

"Seandainya pelaku ini sudah bebas dari hukuman dibebaskan, takutnya ini jadi momok yang menghantui para ibu ibu yang punya anak kecil. Kita harus memberi efek jera," kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, Hafiza sempat dinyatakan hilang, saat bermain di sekitar rumahnya, di perkebunan sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Minggu (5/3/2023) lalu.

Empat hari kemudian ditemukan mayat perempuan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT BPL, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, Kamis (9/3/2023),

Jaraknya sekitar 6 Km dari rumah Hafizah di Desa Terentang.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan fisik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023), Edi memastikan mayat tersebut adalah anaknya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap AC berstatus pelajar pada Selasa (14/3/2023) di rumah orang tuanya di Desa Terentang.

Dia mengakui telah menculik, mengikat kaki dan tangan, menyayat 30 kali tubuh Hafiza.

Pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu dan menyayat perut Hafiza menggunakan pisau cutter.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, dia menggendong tubuh Hafiza dan membuangnya ke aliran air di perkebunan sawit.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved