Bandar Narkoba

Bandar Narkoba Terobos Barike Polisi, Sempat Kejar-kejaran Akhirnya Nyerah

Polisi sempat kejar-kejaran dengan bandar narkoba di Kota Tebingtinggi. Namun pelaku akhirnya menyerah

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Pelaku DSL (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar saat diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu. /HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Aksi kejar kejaran petugas kepolisian dengan bandar narkoba terjadi di Kota Tebingtinggi.

Dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga pelaku DSL (45) alias Dedi menerobos blokade polisi yang hendak menangkapnya. 

Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Harianto mengatakan, peristiwa penangkapan bandar sabu itu terjadi pada Jumat (17/3/2023) malam. 

Baca juga: Irjen Teddy Ngamuk Disinggung Lagi Soal Bercinta dengan Bandar Narkoba Linda di Kapal: Tidak Adil

Ketika itu, pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 90,70 gram mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. 

"Pelaku mencoba kabur saat petugas akan menangkap pelaku," ujar Agus, Minggu (17/3/2023). 

Pelaku DSL alias Dedi (45) sendiri merupakan warga jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Malam itu, polisi telah menghendus keberadaan Dedi yang hendak bertransaksi sabu.

Polisi kemudian mengejar pelaku  saat berada di jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi. 

Baca juga: Bandar Narkoba Linda Senyum-senyum saat Chatnya dengan Irjen Teddy Minahasa Ditampilkan di Sidang

Petugas menghadang mobil pelaku, sadar akan ditangkap pelaku memaksa kabur dengan menerobos blokade petugas. 

Dedi mengendari mobilnya melaju dengan kecepatan tinggi ke arah jalan S Parman. 

Dengan kecepatan tinggi mobil pelaku kemudian menabrak sepeda motor warga sebelum berhenti kerena mengalami pecah ban. 

"Petugas menangkap pelaku di jalan Soeprapto Tebingtinggi setelah ban mobil pelaku mengalami pecah ban," tambah Agus. 

Di dalam mobil pelaku petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu sebesar 90,70 gram. Petugas kemudian memboyong pelaku ke Polres Tebingtinggi. 

Baca juga: Bandar Narkoba Cantik Mengaku Bobo Bareng Jenderal, Begini Reaksi Teddy Minahasa

"Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram," kata Agus Arianto. 

Atas perbuatannya polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dengan hukum 8 tahun penjara. 

"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan. Untuk pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Agus.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved