Tanpa Rasa Takut, Mario Dandy Sengaja Sebar Video Penganiayaan David pada 3 Orang Ini

Ya, Mario Dandy secara sadar dan sengaja menyebarkan video penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban D.

HO
Mario Dandy terlihat menangis di sela-sela memperagakan adegan menganiaya David di rekonstruksi Jumat (10/3/2023) kemarin.  

Bahkan saat melayangkan tendangan di kepala, tersangka menyebut kata-kata free kick layaknya tendangan penalti atau tendangan bebas. "Kemudian ada kata-kata ‘gue enggak takut kalau anak orang lain mati'," ujar Hengki.

Penyidik menganggap, perbuatan tersebut adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selain itu, kepolisian juga menjerat Mario dengan alternatif, yakni Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan rincian: Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (jika korban luka berat)

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar (jika korban meninggal dunia)

Ancaman ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved