Berita Viral

SERAM, Bukan Cuma Importir Pakaian Bekas Terancam 5 Tahun, Tapi Jualan Secara Online Juga Bisa Kena

Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

HO
Pemerintah juga tengah serius menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.  

"Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti," katanya.

Untuk tahap awal, e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor.

Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.

"Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform," kata Budi.

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).

Respons Pedagang Pakaian Bekas di Asahan

Pedagang pakaian bekas di Kota Tanjungbalai, Mulya Simatupang menyebut, ungkapan Jokowi tersebut tidak memiliki pertimbangan.

Sebab, menurutnya, Jokowi hanya memikirkan warga yang berada di kota-kota besar dan memiliki pendapatan yang tinggi. 

"Dengan diterbitkannya, atau dilarangnya pakaian bekas masuk ke Indonesia, seperti kami yang mengecer di sini, itu sangat keberatan sekali," ujar Mulya, Sabtu (18/3/2023). 

Ia mengaku, hampir rata pendapatan masyarakat Tanjungbalai berasal dari penjualan pakaian bekas dan memiliki pasar pakaian bekas itu sendiri. 

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyaknya pertimbangan yang diambil masyarakat karena Kota Tanjungbalai tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan sumber kehidupan. 

"Hal ini kami lakukan ada beberapa pertimbangan. Terutama Kota Tanjungbalai. Kita bicara tentang nasional, mungkin ada yang terganggu di sana. Kalau di Tanjungbalai, dengan sumber daya alamnya minim sekali, ini sangat sulit untuk kami lakoni. Kenapa? Kami di Tanjungbalai ini tidak punya sawah, kebun, pabrik, dan ironinya lagi, kami tinggal di tepi pantai yang tidak punya laut," jelasnya.

Masyarakat Kota Tanjungbalai lebih memilih belanja pakaian bekas di pasar pakaian bekas/monja, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Masyarakat Kota Tanjungbalai lebih memilih belanja pakaian bekas di pasar pakaian bekas/monja, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved