Berita Viral

Perintah Tegas Kapolri: 5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Dipecat, Sanksi Demosi Terlalu Ringan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal lima oknum Polisi di Polda Jateng yang menjadi calo masuk Bintara Polri. 

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan 'memotong' setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal lima oknum Polisi di Polda Jateng yang menjadi calo masuk Bintara Polri. 

Lima oknum Polisi ini cuma mendapatkan sanksi demosi yang dianggap terlalu ringan. Apalagi, mereka mematok tarif suap masuk bintara Polri di Polda Jateng mulai Rp 350 juta hingga Rp 750 juta. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kecewa dengan lima oknum Polisi ini. 

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun 2022. Para orangtua calon bintara menyetor jumlah uang yang bervariasi. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan liar terkait penerimaan calon bintara polri Tahun 2022 jumlahnya bervariasi.

Kombes Iqbal memastikan jumlah uang yang disetorkan orang tua calon bintara kepada anggota polisi besarnya mencapai ratusan juta rupiah. 

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut ada lima polisi dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Senin (6/3/2023).
Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes (Pol) Iqbal Alqudusy menyebut ada lima polisi dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022, Senin (6/3/2023). (HO)

Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Adapun pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, kata Iqbal, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan, kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved