Berita Viral

Pembunuhan Bocah 8 Tahun Terbongkar, Pelaku Siswa SMA Sempat Ikut Pencarian,Kelakuannya Sangat Sadis

Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di perkebunan sawit telah terbongkar. Pelaku merupakan siswa SMA berinsial AC (17). 

HO
Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di perkebunan sawit telah terbongkar. Pelaku merupakan siswa SMA berinsial AC (17).  

"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memamg tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat."

"Tidak ada permaslahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari hari," katanya.

Saat Hafizah dinyatakan hilang, warga menyebut AC ikut keliling cari korban tengah malam.

Hal itu diungkapkan salah satu warga bernama Supriandi.

"Astaga ini anak yang sama-sama kek kami nyari malam-malam sekitar jam 12 malam, ni deket sungai pencucian motor," katanya.

Motif Pembunuhan Bocah 8 Tahun

Modus yang disampaikan polisi, pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan dan merekayasa seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

AC meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orangtua Hafizah.

Edi mengaku sehari sebelum Hafizah ditemukan, ada seseorang yang tak dikenal mengirim pesan WhatsApp ke ponsel istrinya.

Pesan tersebut berisi foto yang diyakini sebagai Hafizah dalam kondisi tangan dan kaki terikat berada di semak-semak.

Dalam pesannya, pengirim WA itu juga meminta tebusan.

"Hari keempat malam ada yang hubungi, kirim foto dengan kondisi (Hafizah) terikat. Dia minta tebusan Rp100 juta pada kami," kata Edi.

Edi mengungkap Hafizah ditemukan dalam kondisi serupa dalam foto (kaki dan tangan terikat) namun berada di semak-semak.

Sementara saat ditemukan, jasad Hafizah berada di air.

AC sudah ditahan di Mapolda Babel dan terancam penjara 20 tahun.

Polisi mengenakan pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved