Berita Viral

Kejaksaan Sebut AGH Berpeluang Lolos dari Hukuman Penjara, Tapi Mario Dandy Tidak, Ini Alasannya

AGH bisa berpeluang lolos dari hukuman penjara. AGH merupakan anak di bawah umur yang bekonflik dengan hukum. 

IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - AGH bisa berpeluang lolos dari hukuman penjara. AGH merupakan anak di bawah umur yang bekonflik dengan hukum. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menegaskan, tawaran restorative justice atau keadilan restoratif pada pelaku penganiayaan D (17), hanya terbuka pada pelaku AG (15).

AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

KajatiDKI
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.

Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Keterangan ini disampaikan Ade untuk meluruskan keterangan sebelumnya yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Reda sebelumnya menyatakan akan menawarkan D berdamai dengan pelaku penganiayaan, namun ia tidak menyebut secara spesifik pelaku yang dimaksud apakah hanya AG, atau termasuk Mario dan Shane.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda usai menjenguk D di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) malam.

Sekelilingnya D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved