Berita Viral

Diprediksi Bakal Digelar Akhir Maret, Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs

Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) kemungkinan akan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2023.

Editor: Liska Rahayu
HO
Diprediksi Bakal Digelar Akhir Maret, Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) kemungkinan akan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2023.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Menurut Reda, pemberkasan sedikit lagi beres atau P21, jika sudah lengkap semua maka sidang dapat segera digelar.

Menurut Reda, selain tuntutan pidana, ada tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Tuntutan Restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs:

1. Sidang Digelar Akhir Maret 2023 atau Awal April 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Saat ini, berkas perkara baru diterima Kajati DKI Jakarta.

2. Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara

Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.

Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

3. Selain Pidana, Mario Dandy Cs Juga Dituntut Restitusi

Lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved