Berita Viral

Grup Band Radja Datangi LPSK dan Minta Perlindungan Usai Sepulang Konser di Malaysia: Kami Tak Aman

Grup Band Radja mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

HO
Grup Band Radja mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalani konser di Malaysia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Grup Band Radja mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Grup Band Raja meminta perlindungan LPSK karena insiden di Malaysia. 

Grup Band Radja merasa tak aman setelah pelaku pengancaman dibebaskan. 

Grup band Radja meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui sebelumnya, personel grup band Radja, Ian Kasela, Moldy, dan Seno Aji Wibowo sempat mengalami kejadian kurang menyenangkan.

Para personel band Radja tersebut sempat mengalami penyekapan dan menerima ancaman pembunuhan saat menggelar konser di Malaysia beberapa waktu lalu.

"Kita sengaja datang ke sini, karena ini tempat kita untuk berlindung," ucap Ian Kasela dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/3/2023).

Kedatangan Ian Kasela dan kawan-kawan ke LPSK adalah untuk memberikan informasi mengenai peristiwa tersebut.

"Kami memberikan informasi bahwa kita merasa kurang aman," sambungnya.

Lagu Baru Grup Band Radja Sapu Jagat. Lagu Dituding Plagian Sabyan
Lagu Baru Grup Band Radja Sapu Jagat. Lagu Dituding Plagian Sabyan (Tribunnews/Arie Puji Waluyo (IST))

Lebih lanjut Ian menuturkan pelaku pengancaman dan penyekapan tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia.

Namun selang beberapa saat pelaku justru dibebaskan.

Hal tersebut tentunya membuat Ian Kasela dan kawan-kawannya merasa tidak aman.

"Pelaku yang kita laporkan memang sudah dipanggil, bahasa kita. Saya mengartikan itu dipanggil, dimintai keterangan."

"Kalau menurut teman-teman di sana dia ditangkap bahasanya."

"Tapi saya diinformasikan lagi selang beberapa waktu, dia dibebaskan," imbuh Ian Kasela.

Menurut Ian Kasela undang-undang yang berlaku di negara tempat pelaku bisa menggunakan uang jaminan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved