Penggelapan
Rektor UMSU Agussani Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Penggelapan Gaji Dosen
Rektor UMSU, Agussani dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penggelapan gaji dan penyalahgunaan jabatan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rektor UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara), Agussani dilaporkan ke Polda Sumut.
Rektor UMSU Agussani dilaporkan oleh Gunawan, dosen tetap di kampus Muhammadiyah tersebut.
Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan, penipuan dalam jabatan.
Baca juga: Gerhana Bulan Tak Terlihat di Medan, Pengunjung Tetap Laksanakan Solat Sunnah Khusuf di OIF UMSU
Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengatakan, Agussani juga dilaporkan pasal tentang undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Syahril, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga: Mahasiswi UMSU Tewas Dijambret Sudah Sebulan, Pelakunya tak Juga Ditangkap Polisi
Namun demikian pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.
Syahril mengemukakan, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
Dengan demikian seharusnya rektorat menaikan gajinya sesuai apa yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: MAHASISWI UMSU Tewas Bersama Adiknya Setelah Berusaha Kejar Perampok di Medan Marelan
Kejadian ini bukan hanya dialami Gunawan, namun dosen lainnya yang enggan melapor.
"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," tegasnya.
Tribun-medan.com sudah mengofirmasi Rektor UMSU, Agussani.
Sayangnya, Rektor yang sudah bertahta lebih dari tiga periode ini tak mau merespon.(cr25/ tribun-medan.com)
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rektor-UMSU-dilaporkan.jpg)