Kasus Penggelapan Pajak

Penggelapan Pajak Almarhum Bripka AS Rp 2 Miliar Lebih, Kapolres: Kita Akan Kejar TPPUnya

Polres Toba melakukan pengungkapan kasus penggelapan pajak Almarhum Bripka AS hingga akan proses tindak pidana pencucian uang, Rabu (15/3/2023).

Penulis: Arjuna Bakkara |

"Namun akan segera kita lakukan penangkapan setelah munculnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk saat ini memang sudah ada yang hadir 5 orang memenuhi panggilan Polres dan merekaasih cukup kooperatif. Dan bila sudah ditetapkan jadi tersangka nanti akan kita lakukan penangkapan paksa,"kata Kapolres.

Berkaitan dengan keluhan para korban yang memohon keringanan, Yogie Hardiman menganjurkan agar para korban berkoordinasi dengan pihak UPT.

Terkait kematian korban, sesuai fakta sains dan dan bukti otentik, almarhum Bripka bunuh diri dengan meminum sianida.

"Itu yang dapat kami simpulkan hari ini, dan semua berdasarkan barang bukti berupa ratusan berkas serta kami menghadirkan ahli forensik, baik itu ahli digital forensik,"tutur Yogie.

Lebih jauh, Kapolres Samosir AKBP Yogie menyampaikan akan mengejar keterlibatan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dalam pengungkapan ini, Polres Samosir nantinya akan bekerjasama dengan PPATK.

"Terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap atau pemalsuan dokumen. Jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU,"ujarnye.

Menambahkan keterangan Kapolres Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar menguraikan, kejadian diketahui ketika adanya pelapor yang hendak membayar pajak ke kantor UPT Samsat Pangururan.

Namun sesampainya diloket pembayaran, pelapor mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa dirinya memiliki tunggakan sebesar Rp. 6.222.674,- atas pembayaran pajak pada tahun 2022.

"Padahal, seingat daripada pelapor, bahwa pelapor tidak pernah, tidak membayar pajak kendaraannya," ujar Natar.

Hingga saat ini, lanjutnya, berdasarkan data yang ada di kantor UPT Samsat Pangururan, jumlah pengadu yang diterima oleh pihaknya mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023, berjumlah sebanyak 181 wajib pajak.

"Itu yang masih melaporkan kepada kita," kata Natar.

Natar mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dan telah menetapkan beberapa orang terlapor.

"Dan belum dilakukan penetapan tersangka. Yakni AS, ET, RB, JM,dan BS "tambahnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni untuk proses pajak tahunan, peserta wajib pajak datang menemui pelaku untuk membayar pajak, kemudian pelaku melengkapi berkas dengan cara memfotokopi berkas tersebut.

Lalu setelah mendaftarkan berkas tersebut ke loket satu bersama dengan berkas asli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved