Berita Viral

Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus pembacokan yang menewaskan AS (15), pelajar SMK Bina Warga 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu, cukup menyita perhatian publik.

Editor: Liska Rahayu
HO
Siswa SMK tewas disabet pedang ketika berjalan kaki sepulang sekolah. Peristiwa ini cukup mengerikan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembacokan yang menewaskan AS (15), pelajar SMK Bina Warga 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu, cukup menyita perhatian publik.

Korban yang sedang jalan kaki pulang dari sekolah tiba-tiba saja disabet pedang oleh orang tak dikenal hingga tewas di tempat.

Peristiwa ini disebut berkaitan dengan konflik antarsekolah.

Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait dengan kasus pembacokan pelajar bernama Arya Saputra, Selasa (14/3/2023).

Seperti diketahui, Arya tewas setelah ditebas oleh pelajar lain di lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).

Akibat peristiwa ini Arya yang masih duduk di bangku kelas X SMK harus menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit, karena luka sabetan di bagian leher.

Pelaku yang berjumlah tiga orang dihadirkan langsung di Mako Polresta Bogor Kota saat konferensi pers.

Namun, aktor utama dalam peristiwa ini, ASR (17) belum berhasil diamankan.

Kendati demikian, jajaran Polresta Bogor Kota akan terus mengejar dan menangkap ASR yang diketahui pada saat kejadian dia lah yang menebas Arya dengan sebilah sajam berjenis gobang.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis gobang.

Kemudian, SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam, dan pada saat kejadian SA juga hendak memukul Arya menggunakan topi yang ia kenakan saat itu, namun meleset.

Terakhir, satu orang yang tidak disebutkan namanya berperan yang menyembunyikan MA dan SA.

"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Terdapat juga barang bukti yang turut diamankan yakni sebilah gobang panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku diacam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Petugas menggiring salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap AS (15) pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Jawa Barat, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
Petugas menggiring salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap AS (15) pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Jawa Barat, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023). (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved