Berita Viral

Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Korban dan Raup 1,3 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka

Selebgram 'Ajudan Pribadi' atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 1,3 miliar

HO
Selebgram 'Ajudan Pribadi' atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.

Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.

Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.

"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.

Selebgram 'Ajudan Pribadi' atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan
Selebgram 'Ajudan Pribadi' atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan (HO)

Ajudan Pribadi Langsung Ditahan

Ajudan Pribadi kemudian jadi tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Baret, Kombes Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

Dalam pemeriksaan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui handphone, bukti rekening, dan foto mobil.

Saat ini setelah statusnya sebagai tersangka, Ajudan Pribadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkap Kombes Syahduddi.

Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved