Berita Viral

Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Korban dan Raup 1,3 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka

Selebgram 'Ajudan Pribadi' atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 1,3 miliar

HO
Selebgram 'Ajudan Pribadi' atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan 

TRIBUN-MEDAN.com - Selebgram Ajudan Pribadi atau bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai 1,3 miliar. 

Akbar telah dijebloskan ke penjara. Ia telah mengenakan baju oranye tahanan ketika di hadapkan ke publik untuk press rilis. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi. 

Kata Kombes Pol Syahduddi Akbar dilaporkan oleh seorang berinisial AL pada 19 November 2023 lalu soal penjualan dua unit mobil.

Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi.

Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Namun, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada korban.

Karena itu, korban melalui pengacaranya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terkait hal itu.

Namun, Ajudan Pribadi tak merespon somasi tersebut.

"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,350 miliar," tutur Syahduddi.

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polisi terkait kasus penggelapan dan penipuan.
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polisi terkait kasus penggelapan dan penipuan. (HO)

Akhirnya, Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban hingga ditangkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved