Berita Seleb
Jadi Tersangka Penipuan, Ajudan Pribadi Akui Pakai Uang Korban untuk Kebutuhan Hidup
Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.
TRIBUN-MEDAN.com - Jadi tersangka penipuan, Ajudan Pribadi akui pakai uang korban untuk kebutuhan hidup.
Ia pun meminta maaf dan berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut.
Selebgram Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Korban dan Raup 1,3 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka
Di sisi lain, Ajudan Pribadi mengaku menyesal.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."
"Saya minta maaf segala-galanya," jelas Ajudan Pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).
Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.
Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.
Baca juga: Dulu Cuma Kuli, Ajudan Pribadi Direkrut Bosnya Karena Jujur, Kini Malah Kena Kasus Penipuan
"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."
"Ya saya mohon maaf," tutup Ajudan Pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penipuan-ajudan-pribadi-tribunmedan.jpg)