Penipuan
BREAKINGNEWS Dosen UMSU Laporkan Rektor Profesor Agussani ke Polisi, Perkara Dugaan Penipuan
Dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melaporkan sang rektor. Dugaan penggelapan, penipuan gaji dosen di bawah UMR.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Gunawan melaporkan Rektornya Agussani ke Polda Sumut.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan, penipuan dalam jabatannya.
Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengatakan selain itu, Agussani juga dilaporkan pasal tentang undang-undang ketenagakerjaan.
Menurutnya rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Namun demikian pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.
Syahril mengemukakan, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
Dengan demikian seharusnya rektorat menaikan gajinya sesuai apa yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
Kejadian ini bukan hanya dialami Gunawan, namun dosen lainnya yang enggan melapor.
"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," tegasnya.
Terkait hal ini Tribun Medan sudah mengirimkan pesan ke rektor UMSU Agussani. Namun demikian ia belum membalas pesan wawancara yang dilayangkan.
(Cr25/ tribun-medan.com)
| Daftar Lengkap 5 Nama Komplotan Penipu Modus Hipnotis antar Pulau Jawa-Sumatera, Ini Wajahnya |
|
|---|
| Tampang Yoga Pratama, Menyamar Jadi Polisi Kuras Harta Korban, Ketahuan saat Menipu Polisi |
|
|---|
| Detik-detik Ibu Deliana di Siantar Dihipnotis, 180 Juta Raib: Perempuan Itu Ngelendot di Bahu Saya |
|
|---|
| Tampang Pria dan Wanita Penipu Modus Like YouTube, Rugikan Korban Sampai Rp 806 Juta |
|
|---|
| Babak Baru Nina Wati, Kini Resmi Dilaporkan Dugaan Penipuan Modus Masuk TNI Angkatan Darat 325 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dosen-UMSU-Gunawan_Rektor-UMSU-dipolisikan_.jpg)