Berita Viral

Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Pungutan Suara Berlangsung Dua Putaran

Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 hingga 2028. 

HO
Anwar Usman 

TRIBUN-MEDAN.com - Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 hingga 2028. 

Sembilan hakim konstitusi menyepakati Anwar Usman menjadi Ketua MK untuk periode 2023-2028.

Hal ini berdasarkan pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Anwar menang atas Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung 2 putaran, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara di putaran pertama.

Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Pada putaran kedua, Anwar kembali berbagi 4 suara dengan Arief, karena 1 suara di putaran kedua juga tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Sementara itu, pemungutan suara di forum yang sama menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara.

Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu.

Anwar Usman
Anwar Usman

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved