Berita Medan
33 Daftar Cagar Budaya di Medan Berdasarkan SK Wali Kota Medan
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Medan membuat Surat Keputusan (SK) 33 Cagar Budaya Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemko Medan beberapa terakhir banyak melakukan revitalisasi bahkan menghancurkan beberapa bangunan yang dianggap masyarakat dan sejarawan itu sebagai cagar budaya.
Misalnya tugu air mancur yang berada di Jalan Balai Kota Depan Kantor Pos atau sekarang menjadi Block M Kota Medan, yang dihancurkan oleh Pemko Medan beberapa waktu lalu.
Tugu air mancur tersebut menurut masyarakat dan sejarawan merupakan cagar budaya yang harus dilindungi dan tidak boleh dibongkar karena merupakan titik nol Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Medan membuat Surat Keputusan (SK) 33 Cagar Budaya Kota Medan.
Berikut daftarnya :
1. Bank Danamon yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 74 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
2. Jembatan Lama (Brug) Jalan Utama terletak di Jalan Utama Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area.
3. Bunker Jepang terletak di Jalan Gatot Subroto Gang Famili Lorong Idris Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.
4. Meriam Puntung, terletak di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
5. Menara Air Pulo Brayan terletak di Jalan Miring nomor 15 Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.
6. Eks Kantor Jacobson terletak di Jalan Perdana Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
7. Mess Kompleks Socfindo terletak di Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat.
8. Kompleks Glugur Hong terletak di Jalan Karantina Ujung Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.
9. Kantor Perusahaan Aneka Industri dan Jasa terletak di Jalan Ahmad Yani nomor 120-122 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
10. Kantor Pusat Sertifikasi PT PLN (persero) terletak di Jalan Kol Yos Sudarso Lorong XII Nomor 291 Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SK-33-Cagar-Budaya-yang-dikeluarkan-Pemko-Medan.jpg)