Ada Praktik 'Dukun Pajak' di Lingkungan Pegawai DJP, Mantan Kepala PPATK Ungkap Modus yang Digunakan

Setelah viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo, terungkap banyak pegawai pajak yang nyambi menjadi konsultan pajak.

HO
Akhrinya Terbukti, Rafael Alun Tak Patuh Pembayaran Pajak dan Sembunyikan Harta Kekayaanya 

TRIBUN-MEDAN.com -  Ada praktik 'dukun pajak' di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mantan kepala PPATK ungkap modus yang digunakan.

Setelah viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo, terungkap banyak pegawai pajak yang nyambi menjadi konsultan pajak.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkap, ada praktik "dukun" yang banyak dilakukan oleh pegawai pajak.

Praktik "dukun" di sini maksudnya pegawai pajak merangkap menjadi konsultan bagi wajib pajak tertentu.

Yunus menyebut, praktik "dukun" itu sudah berlangsung lama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yunus mengatakan, praktik pegawai pajak yang menjadi konsultan sudah pernah dikeluhkan sebelumnya.

"Dulu zaman Pak Fuad Rahmany (Dirjen Pajak 2011-2024) mengeluh, 'Ini mereka banyak yang menjadi dukun,' katanya," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV.

"Dukun dipelihara oleh wajib pajak sebenarnya. Jadi, dia jadi konsultan. Bisa juga dia kasih tax planning, bisa juga dia kasih kemudahan-kemudahan untuk perpajakan," lanjut Yunus.

Di sisi lain, Yunus mengatakan jumlah "dukun" di Ditjen Pajak sudah mulai berkurang saat ini, karena jalannya penegakan hukum.

"Jadi Pak Fuad dulu pernah. Dia tanya ke mereka, 'Wajib pajak ini masih jadi warga binaan enggak?' Ternyata masih ada yang mau ngaku. Tapi sedikit, tidak banyak," ucap Yunus.

Yunus lalu memaparkan modus-modus yang digunakan para pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan untuk memuluskan pembayaran pajak kliennya.

Salah satu caranya adalah membuat perencanaan pajak atau tax planning bagi wajib pajak tertentu.

Tujuan dari tax planning adalah supaya wajib pajak bisa terhindar dari kewajiban membayar atau memangkas jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan nilainya sudah ditentukan negara.

"Tax planning ini bagaimana mengatur pajak dari perusahaan atau seseorang biar dia nanti dari sudut perpajakan aman. Dan di sini kan menyimpang."

"Diatur oleh si konsultan yang orang pajak ini ya yang disebut 'dukunnya' dari si warga binaan wajib pajak itu," ucap Yunus yang merupakan pakar tindak pidana korporasi dan ahli hukum perbankan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved