Tak Cuma Merokok, AGH Juga Ogah Lakukan Ini pada David saat Dimintai Tolong oleh Saksi

Saat gelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora (17), tergambar sikap AGH, pacar Mario Dandy Satriyo (20).

YouTube Kompas TV
Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV) 

Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan D, Peran AG Diperagakan Pemeran Pengganti

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum D, Melissa Angraini, mengatakan saat ini tersangka Mario dan Shane sudah berada di lokasi.

Namun, Melissa memastikan AGH tidak dihadirkan di TKP karena masih di bawah umur.

"AG sepertinya tidak dihadirkan. Karena diatur dalam sistem peradilan anak untuk diwakilkan nanti, kemungkinan sama Polwan atau sama yang lain," kata Melissa dikutip oleh kompas.com dari Breaking News Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Menurut Melissa, seorang anak tidak memungkinkan dibawa ke TKP dan digabung oleh pemeran dewasa.

Melissa juga menyebutkan terdapat kurang lebih 23 adegan dalam aksi penganiayaan korban D yang bakal diperagakan ulang oleh tersangka.

"Sepengetahuan saya adegan dimulai dari penjemputan anak berkonflik hukum AG dan Shane, sebelum datang ke lokasi," ujar Melissa.

Tak hanya tersangka, Melissa mengatakan rekonstruksi juga dihadiri oleh para saksi, di antaranya adalah para tetangga yang ada di kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan.

Adapun rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved