Berita Viral

Sri Mulyani Minta Buka Data Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Eks Petinggi PPATK Jawab Begini

eks petinggi PPATK, Yunus Husein, yang menjabat sebagai Kepala PPATK 2002-2011, berpendapat bahwa belum saatnya untuk membuka data tersebut ke publik.

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS
DISERANG - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat di DPR RI, beberapa waktu lalu. Sikap yang ditunjukkan Sri Mulyani atas kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat akun media sosialnya diserbu banyak warganet yang sebagian mengaku sebagai pegawai DJP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mengenai transaksi janggal Rp 300 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar membuka data ke publik.

Namun, eks petinggi PPATK, Yunus Husein, yang menjabat sebagai Kepala PPATK 2002-2011, berpendapat bahwa belum saatnya untuk membuka data tersebut ke publik.

Yunus menjelaskan, hasil pemeriksaan PPATK dapat diserahkan kepada penyidik untuk menelusuri tindak pidana yang ada, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan untuk dibuka kepada publik.

“Kalau yang diminta dibuka itu adalah hasil analisis, itu dengan hasil pemeriksaan sebenarnya sudah ada indikasi terjadinya tindak pidana. Tinggal yang paling tepat adalah diberikan penyidik saja. Seluruh penyidik Indonesia bisa menyidik TPPU,” jelas Yunus dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (13/3/2023).

Menurut dia, data transaksi janggal Rp 300 triliun dapat dibuka ketika sudah ada penyidikan dan dua bukti permulaan soal tindak pidana yang ada.

“Jadi, kalau dibuka ke publik, sistemnya tidak seperti itu. Diberikan kepada penyidik. Kalau penyidik sudah melakukan penyidikan, sudah ada bukti permulaan, dua minimal, ada tindak pidana, ada tindak pelakunya, ditingkatkan jadi penyidikan,” papar dia.

“Kalau sudah ada upaya paksa itu, apalagi kalau sudah sampai sidang pengadilan, silakan dibuka. Tapi kalau sekarang belum waktunya untuk dibuka.”

Soal angka Rp300 triliun, Yunus Husein mengaku mengkhawatirkan adanya perhitungan ganda atau double counting.

Pasalnya, angka transaksi janggal itu cukup besar, melibatkan banyak orang, serta periodenya yang cukup panjang, yakni 2009-2023.

Untuk itu, dia menyarankan kepada penegak hukum agar melihat temuan tersebut secara kasus per kasus (case by case).

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data mengenai transaksi janggal Rp300 triliun ke publik. 

Bendahara negara itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK, tetapi tidak menemukan angka Rp300 triliun.

"Saya juga seizin Pak Mahfud (Menkopolhukam), saya tanyakan kepada Pak Ivan 'Pak Ivan Rp 300 triliun seperti apa?' Mbok ya disampein saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik," ujar Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).

Sri Mulyani Sedang Lacak Para Koruptor dan Pengkhianat di Tubuh Kemenkeu

Saat ini, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah melakukan investigasi terhadap 68 pegawainya yang memiliki harta tak wajar.

"Kemenkeu saat ini sedang menginvestigasi 69 pegawai yang beresiko tinggi untuk dilakukan tindakan disiplin sesuai pelanggaran mereka," kata Ani dalam akun Instagramnya, Minggu (12/3/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved