Berita Medan

Hakim PT Medan Perberat Hukuman Notaris Elviera, Rugikan Keuangan Negara Capai Miliaran Rupiah

Hukuman Elviera, notaris dari salah satu bank plat merah diperberat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Elviera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hukuman Elviera, notaris dari salah satu bank plat merah diperberat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dilihat di laman situs sipp.pn-medankota.go.id, majelis hakim yang diketuai Jhon Pantas L Tobing menghukum Elviera dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Amar putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (9/3/2023). 

"Menyatakan terdakwa Elviera tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair kesatu, dakwaan primair kedua dan dakwaan subsidair pertama. membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," poin amar putusan hakim Jhon Pantas, dilihat Tribun Medan pada Senin (13/3/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan terdakwa Elviera tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kedua.

Putusan itu diketahui lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, pada Jumat (23/12/2022) lalu, majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhi Eviera dengan hukuman penjara selama 18 bulan 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor:18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU. 

JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14,7 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA dapat dilakukan," terangnya. 

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang direkturnya Canakya Suman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,5 miliar.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved