Berita Viral
USAI Dibully Netizen Lantaran Bela AGH, Kak Seto Jenguk David, Sampaikan Pesan Ini
Momen Kak Seto menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Cs itu terekam dalam video yang diunggahnya lewat instagram pribadinya @kaksetosahabatanak pa
Menyusul Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) sebagai tersangka, pihak kepolisian akhirnya menetapkan AG (15) dengan status yang sama.
Penetapan status tersebut lantaran pacar Mario Dandy itu terbukti merencanakan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status tersesbut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Bersamaan dengan penetapan status AG tersebut, Jonathan Latumahina, Ayah David kembai mengupdate status twitternya.
Dalam status twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (2/2/2023), Jonathan menuliskan sebuah kalimat yang diduga ditujukan kepada AG.
"Selamat menikmati," tulis Jonathan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Mbak Rara Diusir dari Konser Blackpink, Pede Outfit Nyentrik Masuk Tanpa Izin Ngaku Pawang Hujan |
|
|---|
| TERKAIT Bupati Ponorogo Bersama 13 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK, Ini Respon PDIP |
|
|---|
| DAFTAR NAMA 7 Mahasiswa Polindra yang Tenggelam Saat Rafting di Sungai Cimanuk Indramayu |
|
|---|
| DAFTAR Nama 5 Jenderal Polisi Dilantik Prabowo Menjadi Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
| TEKA-TEKI Jasad Terbakar di Pamekasan, Ternyata Siasat Pasutri N dan SA Tutupi Jejak Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seto-agh-tribunmedan.jpg)