Lowongan Kerja

TNI Buka Pendaftaran Perwira Karir Untuk Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi membuka pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI)

Penulis: Istiqomah Kaloko |
Tribun Medan/HO
Pendaftaran Pa PK TNI sudah dibuka 

11. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").

12. Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.

13. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi Universitas dan program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT /LAM PT.

14. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

15. Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari Instansinya dan sanggup membuat pernyataan di berhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Pendidikan Pertama.

16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

17. Membawa surat keterangan Bebas Covid-19  dan melampirkan / menunjukan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang.

Cara Mendaftar

1. Calon mendaftar secara Online melalui internet dengan Website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran.

3. Membawa Dokumen asli berupa Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon, KTP orang  tua/Wali, Kartu Keluarga (KK), SKCK, Ijazah & SKHUN SD, SLTP, SLTA, Rapot SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan  atau Diploma, sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk program studi nya, Bagi Jurusan Kedokteran Umum & Gigi wajib melampirkan transkip nilai Ujian Kompetensi(UKMPPD/UKMPPDG), pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar, 3x4 dan 2x3 : 10 lembar.

4. Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.

5. Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir.

6. Membawa surat Bebas Covid-19 dan Sertifikat Vaksin.

Untuk tempat pendaftaran, bisa dilakukan di 40 tempat yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved