Lowongan Kerja

TNI Buka Pendaftaran Perwira Karir Untuk Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi membuka pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI)

Penulis: Istiqomah Kaloko |
Tribun Medan/HO
Pendaftaran Pa PK TNI sudah dibuka 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi membuka pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) untuk tenaga kesehatan.

Pa PK TNI merupakan Pendidikan Perwira Prajurit Sukarela TNI yang berasal dari Warga Negara Indonesia lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus dan terpilih menjadi calon Pa PK TNI.

Pembukaan pendaftaran Pa PK TNI ini resmi dibuka sejak tanggal 9 Maret lalu hingga 10 April 2023 mendatang.

Adapun program studi atau jurusan yang dibutuhkan yakni Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, Keperawatan (Ners), Keperawatan Anestesiologi, Farmasi/Apoteker (Apt), Gizi, Kesehatan Lingkungan ,Teknik Biomedis, Fisika Medis, Fisioterapi, Kebidanan, Manajemen Informasi Kesehatan, Analis Kesehatan 9 Teknologi Laboratorium Medis), Radiologi (Teknik Radiologiagnostik & radioterapi) dan Teknik Elektro Medis.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi Pa PK TNI ini, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (menganut salah satu Agama/penghayat kepercayaan)

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.

6. Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi dengan Jurusan/Prodi sesuai dengan kebutuhan TNI.

7. Berusia paling tinggi 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.

8. Akreditasi Universitas dan jurusan / prodi minimal "B" / Baik sekali.

9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S 1 profesi.

10. Untuk jurusan / program studi Akreditasi “B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1/S-1 profesi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved