Berita Nasional
RONNY Talapessy Sentil LPSK yang Cabut Perlindungan Bharada E, Tak Ada Larangan Bertemu Media
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyayangkan tindakan LPSK yang mencabut perlindungan fisik kliennya imbas wawancara yang ditampilkan di televis
TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyayangkan tindakan LPSK yang mencabut perlindungan fisik kliennya imbas wawancara yang ditampilkan di televisi.
Dengan tegas Ronny membantah pernyataan LPSK yang menyebut Bharada E melanggar aturan karena memberikan komentar terbuka kepada sebuah stasiun televisi swasta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sehari sebelum melakukan wawancara tersebut.
Ronny juga membantah pernyataan LPSK yang menyebut bahwa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara.
Ronny menekankan bahwa sudah mengirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tebusan.
Diketahui LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E pada Jumat (10/3/2023).
Diketahui dalam perkara ini, Bharada E mendapatkan 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai JC atau saksi pelaku.
Tapi LPSK mengatakan bahwa hak Bharada E sebagai justice collaborator tertap terpenuhi.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/10/kuasa-hukum-bantah-tak-beri-tahu-lpsk-sebelum-bharada-e-diwawancara-stasiun-televisi
Selengkapnya tonton video :
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|