Berita Viral

PRT Asal Indonesia Dianiaya di Singapura, Disiram Air Panas dan Disetrika, Kisahnya Bikin Geram

Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Siangapura disiksa oleh majikannya. 

HO
(ILUSTRASI) PRT asal Indonesia di Siangapura disiksa oleh majikannya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Siangapura disiksa oleh majikannya. 

Penyiksaan yang dilakukan majikannya terbilang sangat sadis. 

PRT itu bernama Heni Rahayu (27). Dia baru beberapa minggu bekerja dengan keluarga Tionghoa di Singapura. 

Kasus penyiksaan PRT asal Indonesia di Singapura ini terungkap setelah tetangga melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. 

Berikut kisah menyedihkan Heni Rahayu bekerja sebagai PRT di Singapura

Setelah seminggu bekerja, Heni Rahayu sempat mengatakan kepada pemilik rumah ingin kembali ke pihak agen atau penyalur dengan alasan istri dan putri majikannya itu tak pernah puas dengan kinerjanya.

Namun, alih-alih dikirim kembali seperti yang dia minta, PRT asal Indonesia tersebut malah disiksa oleh ketiganya.

Ini termasuk, dia pernah disiram cairan panas, ditempel setrika panas, dan dipukul dengan batang besi.

Seorang tetangga akhirnya menelepon polisi setelah sering mendengar teriakan dari PRT tersebut.

Pada Selasa (7/3/2023), ketiga majikan Heni dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Singapura.

Tan Pei Ling (46) dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban sebesar 20.000 dollar Singapura.

Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Sementara itu, ibunya, Tan Ai Tee (68) dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan perintah membayar kompensasi sebesar 2.500 dollar Singapura.

Baca juga: Gubernur Sumsel Tertawa saat Tinjau Banjir Bandang di Lahat: Mengerikan Sekali

Baca juga: Mikel Arteta Jadi Pelatih Real Madrid? Ini Jawaban sang Juru Taktik The Gunners Arsenal

Dia mengakui satu dakwaan dengan sengaja menyebabkan luka dengan alat pemotong, dengan dua dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Sedangkan, ayah Pei Ling, Tan Huat (70) dijatuhi hukuman penjara tiga minggu dan harus membayar 500 dollar Singapura sebagai kompensasi atas satu tuduhan dengan sengaja melukai PRT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved