Berita Viral

AGH tak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Karena Masih Anak-anak

GH, pacar Mario Dandy yang juga merupakan pelaku penganiayaan David Ozora, tak dihadirkan dalam rekonstruksi.

Editor: Liska Rahayu
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH tak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Karena Masih Anak-anak 

TRIBUN-MEDAN.com - AGH (15), pacar Mario Dandy (20) yang juga merupakan pelaku penganiayaan David Ozora (17), tak dihadirkan dalam rekonstruksi.

Diketahui, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) pukul 13.30 WIB.

"(AG) tidak dihadirkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Trunoyudo menjelaskan, AGH tidak dihadirkan karena masih anak-anak meskipun berstatus sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar dia.

Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas bakal tetap dihadirkan dalam rekonstruksi.

"Iya betul (Mario dan Shane hadir)," ucap Trunoyudo.

Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi mulai dari perencanaan hingga aksi penganiayaan.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara (IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon)

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved