Berita Viral

USAI Jebloskan AGH ke Penjara, Polisi Kini Bidik APA,Mantan Pacar Mario Dandy yang Diduga Provokator

Kini setelah AGH, polisi membidik APA yang sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Editor: Liska Rahayu
HO
AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam.  

TRIBUN-MEDAN.com - Usai pemeriksaan lebih dari enam jam di Polda Metro Jaya, AGH pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David.

Kini setelah AGH, polisi membidik APA yang sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Kali ini, APA akan diperiksa Polda Metro Jaya setelah pernah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nama inisial APA ramai disoroti karena dianggap sebagai pemicu awal akibat ceritanya soal David ke Mario.

Adapun APA diketahui adalah mantan pacar Mario Dandy sebelum dirinya bersama AGH.

Atas hal tersebut, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David membuat terkapar koma di rumah sakit.

"APA ini sudah diperiksa saat di (Polres Metro) Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).

Hengki menuturkan, APA akan dikonfrontasi bersama tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Dua tersangka itu, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang telah dipindahkan dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan inisial AG (15) merupakan pelaku anak akan ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," kata Hengki.

AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam. 
AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam.  (HO)

Sebelumnya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya menunda gelaran rekonstruksi kasus penganiayaan yang tersebut, yang sejatinya hari ini, Kamis (9/3/2023).

Sejatinya, rekonstruksi telah dijadwalkan akan digelar pada hari ini.

Menurut Kombes Hengki, penundaan itu karena beberapa saksi yang berhalangan hadir hingga pertimbangan teknis.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menyampaikan kembali terkait jadwal rekonstruksi kasus penganiayaan itu.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," katanya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved