Berita Medan
Kejaksaan Terima SPDP Kasus Pengancaman Jurnalis, Jay Sanker Terancam Pasal 18 UU PERS
Kasi Pidum Kejari Medan Faisol mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan pada Rabu (8/3/2023) lalu.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi mengenai kasus pengacaman jurnalis dengan tersangka Jay Sanker alias Rakesh.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Dikatakan Faisol, Jay Sanker dijerat pasal 335 KUHP atau Pasal 18 UU PERS.
"Sudah masuk, SPDP atas Nama Jay Sanker pasal 335 KUHP atau pasal 18 UU PERS," ucap Faisol kepada Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: TAMPANG Preman Sok Jago yang Sering Bikin Resah Warga Marelan, Ternyata Pernah Curi Sepeda
Pasal 18 UU PERS tersebut berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.'
Saat ini, Tribun Medan masih menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Medan apakah adanya perubahan pasal terhadap tersangka Jay Sanker alias Rakes.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah preman melarang awak media melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiyaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan.
Awalnya, sejumlah preman ini telah bersiaga di pinggir jalan mengawal rekontruksi tersebut di laksanakan.
Lalu, saat beberapa awak media datang ingin melakukan peliputan, seorang preman yang mengaku bernama Rakes menghalangi sejumlah jurnalis.
Ketika itu, Rakesh langsung melakukan pengancaman kepada beberapa orang jurnalis.
"Mau ngapain bang, nggak boleh ngambil-ngambil gambar di sini," kata Rakesh.
Lalu, setelah dijelaskan bahwa awak media ingin mengambil gambar di tempat umum Rakes dan bersama dengan teman-temannya yang lain langsung melakukan intimidasi.
Baca juga: Preman Bermartil Sudah Bolak-balik Ancam Warga, Tapi Polres Belawan Diduga Lakukan Pembiaran
"Nggak boleh ngambil-ngambil gambar disini, enggak kenal kau sama aku, aku anggota AMPI," kata Rakes dengan nada mengancam.
Kemudian, beberapa awak media yang lain mendatangi tempat lokasi keributan. Saat itu, keributan pun makin menjadi.
Rakesh mencoba merampas handphone milik wartawan, yang merekam wajahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rakes-preman-dari-AMPI.jpg)