Breaking News

Penyelundup BBM

Dua Tersangka Mafia Penyelundup BBM Bersubsidi Segera Diadili di PN Siantar

Dua tersangka penyelundup BBM bersubsidi dalam waktu dekatn akan diadili di PN Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Polres Siantar mengamankan barang bukti tank derigen tersangka penyelundupan BBM Subsidi Halasan Situmorang 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Dua berkas tersangka penyelundupan BBM bersubsidi dalam waktu dekat akan diadili di PN Siantar.

Saat ini, berkas kedua tersangka penyelundup BBM bersubsidi itu sudah dilimpahkan Kejari Siantar ke PN Siantar. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar, Rendra Y Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus  penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dengan dua tersangka atas nama, Halasan Situmorang (50) dan Risman Nainggolan (45). Keduanya ditangkap dalam kasus terpisah.

Baca juga: Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi MyPertamina di Sergai, Sopir Truk Pusing Sampai Harus Ngantre

"Dua berkas perara penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar sudah kita terima, berkas perkara atas nama Risman Nainggolan sedang dilakukan penelitian," ujar Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).

"Kemudian berkas perkara atas nama Halasan Situmorang baru datang lagi berkasnya, kemarin berkasnya sempat  P19 (dikembalikan) ke penyidik," ujar Rendra Pardede kembali.

Dalam kasus ini, Risman Nainggolan (45) warga Kabupaten Simalungun ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar pada Senin (5/9/2022) kemarin. pelaku penyelundupan BBM jenis solar.

Baca juga: SOPIR TRUK Pusing, Harus Ngantri Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi MyPertamina

Dalam aksi menyelundupkan BBM jenis Solar, Risman Nainggolan melakukan pengumpulan (mengepul) BBM jenis solar dari SPBU di Jalan Parapat, Pematang Siantar secara berulang-ulangi 

Adapun Halasan Situmorang ditangkap Polres Pematangsiantar pada Rabu (17/8/22) sekira pukul 16.20 WIB sore di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tombak Pulo Pulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Banuara Manurung, bahwa Halasan merupakan pengepul BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Pematang Santar dan Kabupaten Simalungun.

Baca juga: MULAI BESOK, SPBU akan Terapkan Pembelian BBM Subsidi Gunakan MyPertamina, Ini Syaratnya

"Barang buktinya ini banyak, satu unit truk tangki bermerk Isuzu BM 9565 RU. Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merk Tiger, dan selang memiliki panjang 39 meter,” ungkap Kasat Resrim AKP Banuara beberapa waktu lalu.

Polisi menemukan muatan Mobil Halasan sebabyak 18 jerigen berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 liter.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved