Kasus Brigadir J

Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo

Akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Siapa saja, berikut daftarnya.

TRIBUN MEDAN
Hakim Morgan Simanjuntak Dapat Promosi Jabatan 

Hal tersebut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagai anak sulung, Trisha otomatis harus menggantikan peran orang tuanya yang sedang menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Salah satu dari warganet pun lantas mempertanyakan terkait kondisi Trisha yang tetap kuat ditengah kemelut masalah kedua orang tuanya.

"How do you stay strong despite the stuff that are happening with your parents." tanya pengikutnya dalam sesi tanyajawab dilansir dari instastorynya, Senin, (23/1/2023).

Trisha mengaku hanya memasrahkan semuanya kepada kepada Tuhan karena ia yakin Tuhan tak akan meninggalkannya.

"Berdoa dan tetap berhubungan dengan Tuhan adalah cara terbaik agar aku tetap waras, karena aku tahu Tuhan gak bakal meninggalkanku," jawab Trisha.

"Dan anehnya ada aja gitu jalannya. Ada aja caranya, aku pun suka heran sendiri," lanjutnya.

Selain itu, Trisha mengungkapkan alasannya tetap bertahan sejauh ini karena adik-adiknya.

Sebagai anak tertua, Trisha mengku turut andil mengurusi adik-adiknya agar tetap lanjut sekolah ditengah permasalahan kedua orang tuanya.

"Cari alasan untuk tetap bertahan kalo aku, adek2 jadi alasanku biarin aku aja yang repot ngurus ini itu segala macem, yang penting mereka sekolah yg bener." tegas Trisha.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Prompan tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.

Putusan ini langsung disambut reaksi riuh oleh pengunjung sidang.

Tangis ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak juga mewarnai vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Divonis pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya
IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya (Youtube KompasTV)

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved